Brussels (KABARIN) - Austria tengah mengkaji rencana larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun. Langkah ini menyusul kebijakan serupa yang lebih dulu diambil Australia dan Prancis, seiring meningkatnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital.
Sekretaris Negara Urusan Digital Austria, Alexander Proll, mengatakan pemerintah menargetkan aturan tersebut bisa mulai diterapkan pada awal tahun ajaran baru. Saat ini, pemerintah masih mengkaji berbagai solusi teknis agar larangan itu bisa ditegakkan secara efektif.
“Kami sedang meneliti solusi teknis untuk penegakannya,” kata Proll kepada lembaga penyiaran publik ORF, Selasa.
Untuk mematangkan rencana tersebut, para ahli dari partai-partai politik akan bertemu guna menyusun konsep yang lebih rinci. Australia dijadikan salah satu rujukan, terutama terkait metode verifikasi usia. Di negara tersebut, pengguna media sosial diwajibkan memberikan identitas, sementara platform turut memanfaatkan teknologi pengenalan wajah, suara, hingga analisis perilaku.
Di dalam negeri, dukungan terhadap rencana ini belum sepenuhnya solid. Partai Sosial Demokrat Austria (SPO) dan partai liberal NEOS sama-sama mendukung prinsip pembatasan usia, tetapi berbeda pandangan soal cara penerapannya.
Juru bicara media NEOS, Henrike Brandstotter, menolak model verifikasi ala Australia karena khawatir terhadap potensi pengumpulan data berlebihan. Ia menyarankan Austria menunggu sistem identitas digital nasional atau “eID” yang ditargetkan beroperasi pada 2027.
Sementara itu, Proll menilai batas usia 14 tahun paling masuk akal. Menurutnya, usia tersebut sejalan dengan kecakapan hukum remaja di Austria serta aturan Uni Eropa dalam General Data Protection Regulation (GDPR), yang memberi ruang bagi negara anggota menetapkan usia persetujuan pemrosesan data daring antara 13 hingga 16 tahun.
SPO bahkan mendorong agar Austria menerapkan larangan secara nasional jika solusi bersama di tingkat Eropa tidak tercapai hingga akhir 2025.
Namun, rencana ini juga menuai kritik. Partai Kebebasan Austria (FPO) dari sayap kanan menilai larangan tersebut bisa membatasi kebebasan berekspresi. Di sisi lain, Partai Hijau justru menuntut verifikasi usia yang wajib serta sanksi tegas bagi platform media sosial yang melanggar aturan.
Di tingkat Uni Eropa, isu pembatasan usia media sosial memang sedang jadi sorotan. Para pemimpin Eropa sepakat perlunya perlindungan lebih kuat bagi anak di bawah umur di dunia digital. Parlemen Eropa bahkan mendesak Komisi Eropa untuk menetapkan batas usia yang mengikat paling lambat akhir 2026.
Sebelumnya, Parlemen Eropa telah menyerukan usia minimum 13 tahun untuk penggunaan jejaring sosial, platform video, dan chatbot berbasis kecerdasan buatan. Sementara di Prancis, rancangan undang-undang yang didukung Presiden Emmanuel Macron baru saja disetujui majelis rendah parlemen. Aturan tersebut menargetkan larangan media sosial mulai berlaku pada awal tahun ajaran 2026, dengan verifikasi usia penuh diberlakukan per 1 Januari 2027.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026